Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi, Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling Bentuk somasi dapat mencakup surat perintah yang dikeluarkan hakim, akta sejenis yang dibuat notaris atau akta asli dengan karakteristik yang serupa dengan eksploitasi atau sita harta, dan bahkan berdasarkan perjanjian itu sendiri jika terdapat kesepakatan antara para pihak mengenai konsekuensi lalainya pihak yang melanggar perjanjian. Akan tetapi sekitar tahun 2012, Objek Perkara telah begitu saja dikuasai tanpa hak oleh Tergugat A, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan cara menyewakan tanah perkara kepada Tergugat B sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah objek perkara antara Tergugat A dengan Tergugat B tanggal 25 Mei 2012. Pada dasarnya tidak ada hukum yang mengatur bahwa somasi harus sebanyak maksimum 3 (kali) sebelum benar-benar dianggap tidak beritikad baik. Namun, praktik serta kebiasaan menggunakan toleransi/kebijaksanaan 3 (kali) somasi sebagai kelonggaran waktu, yang dalam hemat penulis tidak dapat diartikan sebagai imperatif harus sebanyak 3 (tiga) kali. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

contoh surat somasi tanpa kuasa hukum